Materi PAI Kelas 7 Bab VII

SHOLAT BERJAMA’AH

Di dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan tuntunan rosululloh saw, pelaksanaan sholat dapat dipilah menjadi dua, yaitu sholat secara berjama’ah / bersama-sama dan sholat secara perorangan atau individu yang sering disebut sholat munfarid. Entah itu sholat yang fardlu maupun sholat sunnah dari keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa :

a. Sholat berjama’ah : sholat yang dikerjakan bersama-sam yang terdiri dari 2 orang atau lebih.
b. Sholat munfarid : sholat yang dilaksanakan secara kesendirian atau tidak ada teman.
c. Jama’ah masybuk : sholat yang dikerjakan secara berjama’ah namun salah satu makmum ada yang terlambat di dalam mengikuti kegiatan sholat berjama’ah tersebut.

Di dalam sholat berjama’ah terdapat imam dan makmum, imam adalah yang memimpin sholat sedangkan makmun adalah yang mengikuti imam, posisi makmum berada di belakang imam.
Adapun penentuan shof di dalam sholat berjama’ah yang terdiri dari berbagai jama’ah maka dapat disusun sebagai berikut:

1. Imam atau orang yang memimpin sholat.
2. Makmum pria dewasa.
3. Makmum pria anak-anak.
4. Makmum wanita anak-anak dan
5. Makmum wanita dewasa.

Hukum sholat berjama’ah adalah wajib bagi pria dewasa dan dilaksanakan di masjid atau tempat ibadah lainnya seperti mushola, surau dll. Dalil sholat berjama’ah

Dari Abu Darda r.a. Berkata saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Tiada terdapat tiga orang berkumpul di perkampungan,hutan, atau kota kemudian tidak dilakukan shalat berjema’ahmelainkan mereka telah dijajah oleh setan. Karena itu kerjakanlaholehmu shalat berjema’ah. Sesungguhnya serigala itu hanya dapat menerkam kambing yang jauh (menyendiri) dan kawan-kawannya”.(H.R. Abu dawud).

Posting Komentar